Friday, September 28, 2012

Pengertian dan Macam Jinayah, Qhisash, Diat, Hudud, Kafarat, Ta'zir (Feqih)


JINAYAH

Jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh agama  karena perbuatan tersebut juga mengenai ekonomi, sosial, dan jiwa. Ada 3 macam jinayah, yaitu:


·         - SENGAJA (DIRENCANAKAN)

Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh dan dengan menggunakan alat yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh.
 

·         - TIDAK SENGAJA

Dilakukan dengan niat tidak ingin membunuh. Misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak disangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia

·         - SEPERTI SENGAJA

Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh.


HUDUD
Hudud yaitu bentuk jama’ dari kata had yang artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.


DIAT
Diat adalah denda karena melakukan pelanggaran jinayat. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja, sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.

KAFARAT
Kafarat adalah denda karena meninggalkan perintah Allah atau melanggar larangan-larangan Allah.

QISHASH

Qishah adalah hukum balas yang dilakukan apabila terjadi pembunuhan. Apabila terjadi pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat.

SYARAT WAJIB QISHASH

·         - Orang yang membunuh adalah orang yang sudah baligh & berakal sehat.

·         - Orang yang dibunuh derajatnya tidak kurang dari orang yang membunuh.

·         - Orang yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.

·         - Orang yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya dengan Islam atau dengan perjanjian.


 TA’ZIR
Ta’zir ialah hukuman yang bersifat pendidikan atau secara mendidik  atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan oleh Qur’an dan hadits 



No comments:

Post a Comment