Friday, September 28, 2012

Larangan-larangan Beserta Dalil (Feqih)


Dalil Tentang Larangan Minum Khamr

Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata `khamara` yang bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan,`Maa Khaamaral aql` yaitu sesuatu yang menutupi akal.

Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :

Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).

Dalil Naqli Larangan Minum Khamar




Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)

 Dalil Tentang Membunuh dan Zina
Terjemah hadits
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.
Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa : 32)

Dalil Tentang Mencuri, Merampok dan Ghasab

MENCURI yaitu mengambil barang orang lain dari tempatnya dengan maksud ingin memiliki


Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)

            Bila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya.Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat dari para sahabat dan para ulama setelahnya.

MERAMPOK

Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS.Al-Maidah ;33)

GHASAB  yaitu mengambil harta orang lain secara paksa/sewenang wenang
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
 "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis



Dalil Tentang Larangan Meninggalkan Shalat Wajib

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditegakkan, karena sholat merupakan bentuk pengabdian kita kepada sang khaliq yaitu Allah SWT. Sholat merupakan amalan pertama yang akan dihisab di akhirat kelak seperti yang telah dijelaskan dalam Hadist berikut
Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah shallallahuh ‘alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya amalan pertama yang dihisab pada seseorang nanti di hari Kiamat dari segala amal perbuatannya adalah sholat. Apabila sholatnya baik (sempurnah) maka berbahagia dan beruntunglah ia, tetapi apabila sholatnya rusak (tidak sempurnah) maka menyesal dan rugilah ia. Apabila di dalam sholat fardlunya itu terdapat sesuatu kekurangan maka Tuhan Yang Maha Mulia lagi Maha Agung berfirman “Lihatlah, apakah hambaKu ini melakukan sholat sunnat sehingga kekurangan sholat fardlunya itu bisa disempurnahkan dengannya” Kemudian setelah dihisab sholat itu barulah dihisab amal-amal perbuatan yang lain” [HR. At Turmudzy] 

Akhir-akhir ini banyak pemuda-pemudi yang tanpa sebab atau Udzur meninggalkan sholat. fardu Mereka seperti tidak punya rasa takut, salah atau malu meskipun mereka telah melakukan perbuatan dosa yang  besar yaitu telah melukan Dzalim pada diri sendiri maupun dzalim kepada Allah SWT.

No comments:

Post a Comment