Dalil Tentang Larangan Minum Khamr
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Dalil Naqli Larangan Minum Khamar
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah
adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
Dalil Tentang Membunuh dan Zina
Terjemah hadits
Dari Ibnu
Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah
selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah
utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang
lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan
pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak
berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan
setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa
dari Allah SWT.
Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah
SWT :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa : 32)
Dalil Tentang Mencuri, Merampok dan Ghasab
MENCURI yaitu mengambil barang orang lain dari tempatnya dengan maksud ingin
memiliki
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah
: 38)
Bila tangan seorang
pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut)
digantungkan di lehernya.Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong
kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal
ini ada dua pendapat dari para sahabat dan para ulama setelahnya.
MERAMPOK
Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang
dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan
untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.
(QS.Al-Maidah ;33)
GHASAB yaitu mengambil
harta orang lain secara paksa/sewenang wenang
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa mengambil
sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh
lapis
Dalil Tentang Larangan Meninggalkan
Shalat Wajib
Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang
harus ditegakkan, karena sholat merupakan bentuk pengabdian kita kepada sang
khaliq yaitu Allah SWT. Sholat merupakan amalan pertama yang akan dihisab di
akhirat kelak seperti yang telah dijelaskan dalam Hadist berikut
Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah shallallahuh ‘alaihi wasallam
bersabda “Sesungguhnya amalan pertama yang dihisab pada seseorang nanti di hari
Kiamat dari segala amal perbuatannya adalah sholat. Apabila sholatnya baik
(sempurnah) maka berbahagia dan beruntunglah ia, tetapi apabila sholatnya rusak
(tidak sempurnah) maka menyesal dan rugilah ia. Apabila di dalam sholat
fardlunya itu terdapat sesuatu kekurangan maka Tuhan Yang Maha Mulia lagi Maha
Agung berfirman “Lihatlah, apakah hambaKu ini melakukan sholat sunnat sehingga
kekurangan sholat fardlunya itu bisa disempurnahkan dengannya” Kemudian setelah
dihisab sholat itu barulah dihisab amal-amal perbuatan yang lain” [HR. At
Turmudzy]
Akhir-akhir ini banyak pemuda-pemudi yang tanpa sebab atau Udzur
meninggalkan sholat. fardu Mereka seperti tidak punya rasa takut, salah atau
malu meskipun mereka telah melakukan perbuatan dosa yang besar yaitu
telah melukan Dzalim pada diri sendiri maupun dzalim kepada Allah SWT.